Notification

×

Iklan

Iklan

Topik Pilihan

Pemerintah minta UMKM terapkan Sistem Pembayaran Tunai dan QRIS

Waktu Publikasi: 23 Desember 2025 Last Updated 2025-12-23T13:02:53Z
pelaku UMKM yang telah mengadopsi metode pembayaran digital melalui QRIS tetap harus memberikan opsi untuk transaksi tunai.
ilustrasi: Sistem Pembayaran Tunai dan QRIS
NetizenBersuara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku UMKM yang telah mengadopsi metode pembayaran digital melalui QRIS tetap harus memberikan opsi untuk transaksi tunai.

Pernyataan ini disampaikan oleh Maman sebagai respon terhadap UMKM yang menolak menggunakan uang tunai dan hanya menerima QRIS.

“Tujuannya tentu saja untuk mendorong lebih banyak UMKM agar memanfaatkan QRIS. Namun, di satu sisi, UMKM yang sudah beradaptasi dengan pembayaran digital tetap harus memberikan kesempatan untuk pembayaran tunai,[red]" ujar Maman ketika ditemui di Jakarta, pada hari Selasa.

Maman mengungkapkan bahwa pemerintah mendukung UMKM dalam proses digitalisasi pembayaran. Akan tetapi, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan.

“Ini merupakan proses transisi, tidak bisa instan. Kita tidak dapat mengabaikan konsumen yang belum bisa beralih ke sistem QRIS,[red]” tegasnya.

Sebagai solusi, Maman menyarankan agar UMKM mengimplementasikan sistem ganda, yaitu menerima pembayaran tunai sembari membuka pilihan pembayaran digital.

“Saya pikir sebaiknya diterapkan dual system, jadi sistem tunai tetap diakui, tetapi pembayaran digital juga tersedia,[red]” ujarnya.

Dalam pernyataan terpisah, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pembayaran tunai masih sangat diperlukan meskipun bank sentral menggalakkan transaksi nontunai menggunakan rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa tantangan demografi dan geografi di Indonesia menjadikan uang tunai tetap dibutuhkan untuk berbagai transaksi.

Di sisi lain, penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa setiap individu dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau untuk memenuhi kewajiban serta transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan mengenai keaslian rupiah.

https://www.antaranews.com/berita/5319049/menteri-maman-minta-umkm-terapkan-pembayaran-tunai-dan-qris

×
Latest Update Update