Ilustrasi: Gaji ke-13 ASN Ditetapkan untuk Dicairkan: Jadwal dan Jumlah
NetizenBersuara.com - Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026. Kepastian ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang merinci jadwal dan jumlah spesifik yang akan diterima.
Dalam peraturan ini, gaji ke-13 dialokasikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Gaji ke-13 ini berfungsi sebagai tanda penghargaan atas dedikasi mereka kepada bangsa, sekaligus memperhitungkan posisi keuangan negara. Komponen yang termasuk dalam pembayaran ini adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan pemotongan iuran dan/atau pemotongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sebagaimana dikutip pada Sabtu (18/4/2026).
Ketentuan khusus berlaku untuk perhitungan PPPK. Jika masa pengabdiannya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Selanjutnya, KPBU yang masa jabatannya belum mencapai sebulan penuh sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang didanai oleh APBN akan menerima 80% dari gaji pokoknya, bersama dengan tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya yang sepadan dengan jabatannya. Untuk CPNS daerah (didanai oleh APBD), komponennya serupa, tetapi dapat mencakup pendapatan tambahan berdasarkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Untuk pimpinan, anggota, dan karyawan non-ASN dalam lembaga non-struktural, jumlah gaji ke-13 telah ditetapkan. Misalnya, ketua atau ketua lembaga non-struktural akan menerima kurang lebih Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, dan baik sekretaris maupun anggota masing-masing akan menerima Rp28,1 juta.
Pejabat level Eselon I, di sisi lain, akan menerima sekitar Rp24,8 juta, Eselon II Rp19,5 juta, Eselon III Rp13,8 juta, dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Gaji ke-13 untuk karyawan non-ASN bervariasi berdasarkan pencapaian pendidikan mereka. Mereka yang berpendidikan SD hingga SMP dapat menerima antara Rp4,2 juta dan Rp5 juta, tergantung masa kerja mereka. Lulusan SMA hingga D-I dapat mengharapkan jumlah mulai dari Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III akan diberikan sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Lulusan dengan gelar D-IV atau S1 berhak mendapatkan Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan dengan gelar S2 hingga S3 akan menerima antara Rp7,7 juta dan Rp9 juta, juga tergantung pada masa kerja mereka.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260418132342-4-727806/gaji-ke-13-asn-segera-cair-ini-jadwal-dan-besarannya